Sebelumnya Ferial mau tanya nih ke teman-teman pembaca. Apa sih singkatan dari BPK? Badan Pengawas Keuangan atau Badan Pemeriksa Keuangan? Coba jawab dulu secepat mungkin.
Kalau jawaban kalian BPK itu Badan Pengawas Keuangan, maka dipastikan
kalian tidak lolos CPNS. Hehe Sebenarnya ini bukan maalah singkatan
BPK sih tapi lebih jauh dari itu, kita harus paham seputar lembaga negara pengelola keuangan negara tersebut. Mulai
dari dasar hukum, peran, tugas, dan tanggung jawab BPK.
Kenapa sih kita itu harus faham tentang BPK?
Apa manfaatnya kita tahu tentang BPK?
Biar bahasanya gak terlalu berat (kayak judulnya hehe), Ferial coba
menyusun pembahasannya secara sederhana dan bisa difahami semua pembaca.
BPK = Bukan Punya Kamu
BPK memang “Bukan Punya Kamu” waktu pemerintahan masa lalu. Ketika
zaman Orde Lama, BPK menjadi bagian dari pemerintah. Presiden sebagai Pemeriksa
Agung dan Ketua BPK menjabat sebagai Menteri yang berada dalam pemerintahan.
Sedangkan zaman Orde Baru, ruang gerak BPK masih terbatas meskipun telah
diposisikan sebagai lembaga negara di luar pemerintah. Perannya yang direduksi
mengakibatkan banyak praktik Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang membabi buta.
Tak heran banyak sekali kerugian negara yang tidak diungkap karena
Laporan Akhir BPK di masa Orde Baru harus disesuaikan dan mendapat persetujuan
Sekertariat Negara terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada parlemen. Miris
sekali, bukan?
Berkaca dari sejarah kelam tersebut, BPK dengan tegas memposisikan diri sebagai
lembaga yang bebas dan mandiri. Penjabarannya terdapat dalam UU No. 15 tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta
UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK.
Tak Kenal BPK, Maka Tak Cinta
Bagi yang belum kenal sama BPK, kenalan dulu ya. Kalau sudah kenal BPK
dijamin makin cinta sama Indonesia. Hehe
BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan merupakan suatu lembaga negara yang
bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. Sederhananya, peran dan tugas BPK dibagi menjadi dua.
Pertama BPK sebagai pemeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan
negara, dari manapun sumbernya.
Kedua, BPK harus mengetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk
apa uang negara itu digunakan.
BPK Kawal Harta Negara tidak bisa disetir sama pihak manapun. Kenapa?
Untuk menjaga independensi dan terhindar dari praktik kecurangan pengelolaan
keuangan negara seperti masa lampau.
Kemudian definisi keuangan negara itu apa? Apa yang sebenarnya BPK
Kawal? Harta Negara yang seperti apa?
Keuangan negara atau harta negara yang dimaksud adalah semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Rumit ya definisinya? Hehe. Lebih jelasnya dalam Undang Undang Keuangan Negara pada pasal 2 ayat g menjelaskan bahwa
Keuangan Negara termasuk juga kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola
sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang,
serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang
dipisahkan pada perusaahaan negara/perusahaan daerah.
BPK sendiri tugasnya bukan hanya bertanggung jawab atas keuangan negara,
tetapi juga mengelola keuangan negara. Sebagaimana amandemen terhadap UUD 1945
Pasal 23E yang memosisikan BPK sebagai badan yang bebas dan mandiri.
Tugas Pengelolaan Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK adalah
keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan
dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pertanggungjawaban.
BPK juga punya dasar hukum yang kuat lho. Keberadaannya ditetapkan oleh
Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 23 ayat 5 UUD berisikan amanat :
“Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.”
Dalam menjalankan tugasnya BPK mempunya landasan operasionalnya. Antara
lain UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang
Perbendaharaan Negara, UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK.
Yuk Kenalan sama BPK
Setelah tahu dasar hukum, peran dan tugas BPK, sekarang saatnya kita
mengenal siapa aja sih pejabat BPK untuk melaksanakan amanat sesuai
undang-undang.
![]() |
Profil BPK (Source : dok. BPK) |
Tahu gak kalau BPK itu sejajar dengan Presiden
Prinsip bebas dan mandiri yang dimuat dalam UU No. 15 tahun 2006 membuat
BPK sejajar dengan presiden. BPK berdiri di atas pemerintahan sehingga kiprah
dan ruang geraknya dalam menjalankan kewajibannya untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara menjadi optimal.
Sesuai dengan visinya, BPK mendorong pengelolaan keuangan negara untuk
mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. BPK
juga mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Transparansi dan akuntabilitas keuangan negara memudahkan Pemerintah
untuk mengetahui setiap saat kondisi keuangannya sendiri agar dapat melakukan
pengaturan perencanaan pendanaan pembangunan dan memonitor pelaksanaannya
dengan baik
Transparansi dan akuntabilitas juga mendorong peningkatan kinerja BUMN
dan BUMD sehingga mampu bersaing di pasar global.
Dan yang paling penting tentang Transparansi dan akuntabilitas ini
merupakan prasyarat untuk menegakkan good governance yang merupakan landasan
utama bagi terciptanya demokrasi politik yang sesungguhnya. Ketika reformasi
muncul maka tuntutannya menghendaki terwujudnya penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) menuju pemerintahan yang
bersih, transparan, dan sejahtera.
THAT’S WHY BPK memiliki peran sentral dalam menjalankan amanat UUD 1945
dengan baik. BPK tidak akan maksimal bekerja tanpa keterlibatan semua lapisan
masyarakat. Upaya menciptakan Indonesia baru perlu partisipasi masyarakat Indonesia.
Sinergisasi BPK dan Masyarakat
BPK dan masyarakat harus saling mendukung demi tercapainya tujuan
negara. Kekuasaan yang disalahgunakan, misamanajemen, korupsi, kemiskinan,
keterbelakangan adalah contoh buram masa lalu yang perlu dikonversi dengan menjadikan
Indonesia yang bersih.
Sebelumnya masyarakat perlu memiliki pemahaman yang cukup untuk mengenal
segenap lembaga yang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengelola keuangan
negara.
BPK sendiri memiliki kode etik yang bertujuan untuk menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap BPK. Dalam menjaga kode etik tersebut, dibentuk Majelis
Kode Etik. Anggota Majelis ini terdiri dari unsur internal BPK dan dari
eksternal BPK yaitu guru besar di perguruan tinggi negeri terkemuka di
Indonesia. Anggota BPK RI dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan
DPD.
Berdasarkan Undang Undang No. 15 tahun 2006, BPK RI mempunyai 9 orang
anggota yang keanggotaannya diresmikan oleh Presiden. 9 Anggota ini terdiri
atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota,
dan 7 orang anggota.
BPK dalam tugasnya mempunyai nilai dasar yang perlu dipegang. Nilai
dasar ini termaktub dalam misi BPK, yaitu nilai indepensi, integritas, dan
profesionalisme.
Independensi yaitu BPK menjunjung tinggi independesi baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, BPK bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/ atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi;
Integritas yaitu BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
Profesionalime yaitu BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.
Upaya
mengawal harta negara bukan menjadi tanggung jawab BPK saja, melainkan seluruh
lapisan masyarakat. Masyarakat bisa menjadi alat kontrol penyelenggara negara
dalam pelaksanaan tugas dan wewenang BPK.
Bagaimana
peran masyarakat? Sebelumnya masyarakat mesti faham dulu bagaimana sistem kerja
BPK. Kemudian masyarkat melakukan pengaduan jika
menemukan indikasi pengelolaan keuangan negara/daerah yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sistem
Kerja BPK bisa dilihat dari empat macam Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara,
Hasil Pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPRD, dan DPD, Melaporkan ke Aparat
Penegak Hukum jika ditemukan unsur pidana, dan Memantau Tindak Lanjut
Pemeriksaan BPK.
BPK
meluncurkan aplikasi berbasis web untuk memudahkan pemantauan jika terjadi
pengaduan dari masyarakat.
Step by
Step untuk Pengaduan Masyarakat sebagai berikut :
Berdasarkan
web BPK RI yang perlu diperhatikan dalam pengaduan adalah ;
1. Uraian kejadian. Pengadu diharapkan untuk menguraikan sedetail mungkin
kejadian yang dicurigai sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan
negara/daerah. Keseluruhan kejadian dapat menggambarkan siapa, apa, bilamana,
dimana, dan bagaimana kejadian non conformity terjadi.
2. Memilih
pasal-pasal yang sesuai. Masyarakat menyocokkan kejadian dengan pasal-pasal
yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, bisa lebih dari satu pasal.
Informasi mengenai peraturan perundang-undangan dapat dilihat di website
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK.
3.
Menyertakan bukti awal. Jika ada copy dokumen atau barang lain bisa menjadi
barang bukti maka bisa disertakan dalam laporan pengaduan.
4.
Menyertakan identitas pengadu. Bila tidak keberatan, akan sangat baik apabila
pengadu menyertakan identitas dan alamat atau nomor telepon. Sehingga bila BPK
masih membutuhkan keterangan tambahan maka pengadu akan mudah dihubungi.
Adapun
Persyaratan Pengaduan Masyarakat antara lain :
1.
Warga Negara Indonesia
2.
Mengisi formulir pengaduan masyarakat
3.
Melampirkan fotokopi identitas
4.
Dapat menjelaskan kronologis kejadian
5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti fotokopi
dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat aduan yang disampaikan.
Masyarakat
dan BPK untuk Indonesia Baru
Sekecil mungkin
kejadian yang dilaporkan merupakan secercah cahaya kesinergian masyarakat dan
BPK untuk Indonesia yang lebih bercahaya. Tidak ada lagi getiran kejahatan yang
diakibatkan dari pengawalan harta yang tidak transparan. Periode demi periode
bangsa Indonesia menjalani perubahan pemerintahan yang signifikan memungkinan
kerja BPK lebih optimal.
Adapun
saran dari penulis adalah perlunya penghargaan khusus kepada masyarakat atas
keaktifannya dalam memperhatikan setiap kejadian yang tidak sesuai dengan
peraturan perundangan. Award ini bersifat berkala bisa enam bulan sekali atau
setahu sekali sehingga kedepannya masyarakat bisa lebih masif dalam mengawal
harta negara.
Begitulah
peran serta masyarakat dalam mengawal harta negara.
Mari kita
menjadi masyarakat yang aktif dengan BPK Kawal Harta Negara.
Referensi utama :
http://www.bpk.go.id/id
http://www.bpk.go.id/page/pengaduan-masyarakat
http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2017/12/file_storage_1512639232.pdf
http://www.bpk.go.id/assets/files/otherpub/2017/otherpub__2017_1511750809.pdf
Referensi utama :
http://www.bpk.go.id/id
http://www.bpk.go.id/page/pengaduan-masyarakat
http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2017/12/file_storage_1512639232.pdf
http://www.bpk.go.id/assets/files/otherpub/2017/otherpub__2017_1511750809.pdf
4 komentar
Perubahan posisi kedudukan BPK di lembaga pemerintahan bagus banget ya mas, bisa memberikan ruang gerak lebih kepada BPK agar dapat bekerja lebih profesional. Thanks informasinya mas ferr!
Betul mas. Jadi bekerja lebih bebas tanpa ada pressure dari yang lain. Anytime mas!
Aku baru tau, ternyata kita bisa langsung membuat aduan kepada BPK. Tulisan yang mantabs a'
Betul mas langsung masuk ke websitenya. Hehe
EmoticonEmoticon